Sekilas pandang transportasi

Transportasi di Indonesia adalah jasa kendaraan yang digunakan bagi kebanyakan rakyat Indonesia karena merupakan salah satu yang paling mudah dan efektif untuk bisa meninggal dunia dengan cepat. Metode untuk meninggal dunia dengan cepat lainnya termasuk berjihad di Timur tengah minum air comberan, dll. Dengan demikian transportasi di Indonesia lebih dikenal dengan Transportasi ke Syurga.
Terminologi yang digunakan dalam penyajian data angkutan darat adalah sebagai berikut :
  1. Kendaraan bermotor
    adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan tersebut, biasanya digunakan untuk angkutan orang atau barang diatas jalan raya selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Kendaraan bermotor yang dicatat adalah semua jenis kendaraan kecuali kendaraan bermotor TNI/Polri dan Korps Diplomatik.

  2. Mobil Penumpang
    adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan tempat duduk untuk sebanyak-banyaknya delapan orang, tidak termasuk tempat duduk untuk pengemudi, baik dilengkapi atau tidak dilengkapi bagasi.

  3. Mobil bis
    adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan tempat duduk untuk lebih dari delapan orang, tidak termasuk tempat duduk untuk pengemudi, baik dilengkapi atau tidak dilengkapi bagasi.

  4. Mobil Truk
    adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang, selain mobil penumpang, mobil bis, dan kendaraan bermotor roda dua.

  5. Sepeda Motor
    adalah setiap kendaraan bermotor yang beroda dua.

  6. Surat Ijin Mengemudi (SIM)
    adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai tanda kelayakan seseorang mengendarai suatu kendaraan bermotor. Data yang disajikan terdiri dari surat yang dikeluarkan pada tahun yang bersangkutan, baik SIM baru, perpanjangan maupun SIM penggantian akibat hilang atau rusak. SIM dibagi menjadi beberapa jenis yaitu SIM A, SIM BI, SIM BII dan SIM C.

  7. SIM A
    adalah surat ijin untuk mengemudikan mobil penumpang, mobi bus, dan mobil barang yang mempunyai berat tidak lebih dari 3500 kilogram.

  8. SIM BI
    adalah surat ijin untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai berat diatas 3500 kilogram.

  9. SIM BII
    adalah surat ijin untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1000 kilogram.

  10. SIM C
    adalah surat ijin untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.

  11. Jalan
    adalah jalan dalam bentuk apapun yang terbuka untuk lalu lintas kendaraan umum. Data yang disajikan dalam publikasi ini adalah semua jalan di Indonesia baik di bawah wewenang pemerintah pusat maupun tingkat I dan tingkat II.

  12. Kereta api
    adalah kendaraan dengan tenaga gerak (listrik, diesel, atau tenaga uap) yang berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lain, yang akan atau sedang bergerak diatas rel, terdiri dari kereta penumpang dan kereta barang.

  13. Kilometer penumpang
    adalah jumlah kilometer dari semua penumpang yang berangkat. Besaran ini merupakan penjumlahan jarak tujuan masing-masing penumpang.

  14. Rata-rata Jarak Perjalanan Per Penumpang
    adalah rata-rata yang ditempuh oleh setiap penumpang, atau kilometer penumpang dibagi dengan jumlah penumpang berangkat.

  15. Kilometer Ton
    adalah jumlah kilometer semua ton yang diangkut. Besaran ini merupakan hasil penjumlahan jarak asal tujuan masing-masing dalam ton.

  16. Rata-rata Jarak Angkut Barang
    adalah rata-rata jarak yang ditempuh oleh setiap ton barang atau jumlah kilometer ton dibagi dengan ton dimuat.

Angkutan Laut
  1. Bongkar/Impor Barang
    adalah pembongkaran barang dari kapal, baik barang yang diangkut dari pelabuhan asal di Indonesia ataupun dari luar negeri.

  2. Muat/Ekspor Barang
    adalah pemuatan barang ke kapal untuk diangkut ke pelabuhan tujuan di Indonesia atau ke luar negeri.

  3. Pelabuhan
    adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.

  4. Pelabuhan Umum
    adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum.

  5. Pelabuhan Laut
    adalah pelabuhan umum yang menurut kegiatannya melayani kebiatan angkutan laut.

  6. Kantor Administrator Pelabuhan (ADPEL)/Kantor Pelabuhan (KANPEL)
    adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

  7. Pelabuhan yang diusahakan
    adalah pelabuhan yang dikelola secara komersial oleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia, untuk memberikan fasilitas pelayanan yang diperlukan bagi kapal yang memasuki pelabuhan untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang dan lain-lain.

  8. Pelabuhan yang tidak diusahakan
    adalah pelabuhan laut yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja pelabuhan di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Perhubungan yang pembinaan teknis operasional dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Sedangkan tugas dan fungsinya sama dengan pelabuhan yang diusahakan, tetapi fasilitas yang dimiliki belum selengkap pelabuhan yang diusahakan.

  9. Pelayaran Antar Pulau
    adalah perusahaan/usaha yang melakukan kegiatan pelayaran antar pelabuhan di Indonesia

  10. Pelayaran Luar Negeri
    adalah perusahaan/usaha yang melakukan kegiatan angkutan laut ke atau dari luar negeri yang dilakukan secara tetap dan teratur dan atau dengan pelayaran tidak tetap dan tidak teratur dengan menggunakan semua jenis kapal.

  11. Jenis Pelayaran Untuk Yang Tidak Diusahakan atau Pelabuhan Dibawah Naungan Ditjen Perhubungan Laut
    adalah berdasarkan jenis bendera kapal. Bendera Ri didefinisikan sebagai jenis pelayaran dalam negeri, sedangkan bendera asing didefinisikan sebagai jenis pelayaran luar negeri.

  12. Pelabuhan Strategis
    adalah pelabuhan yang dianggap telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas modern, diantaranya fasilitas untuk pelayaran angkutan peti kemas, barang curah, barang umum dan penumpang serta mempunyai kepadatan pergerakan kapal.

  13. Kunjungan Kapal
    adalah kapal yang datang di pelabuhan baik untuk berlabuh di perairan maupun bersandar di dermaga.

  14. Gross Ton (GT)
    adalah volume ruangan kapal dalam m kubik meliputi volume ruangan kapal kecuali tunnel(terowongan), lubang poros baling-baling, chain locker (tempat jangkar) dan alas ganda.

  15. Penumpang Naik
    adalah penumpang yang naik ke kapal untuk berangkat ke pelabuhan tujuan.

  16. Penumpang Turun
    adalah penumpang yang turun dari kapal yang diangkut dari pelabuhan asal.

Angkutan Udara


  1. Jadwal Penerbangan
    Penerbangan yang dilakukan secara teratur dengan rute dan jadwal yang tetap.

  2. Aircraft-Km
    Jumlah jarak penerbangan (Km) selama periode waktu tertentu (satu tahun).

  3. Performed Seat-Km
    Hasil perkalian antara jumlah tempat duduk yang tersedia dengan jarak penerbangan (Km) dari tiap-tiap penerbangan selama periode waktu tertentu.

  4. Performed Total-Km
    Jumlah perkalian berat barang (ton) dengan jarak (Km)dari tiap-tiap penerbangan selama periode waktu tertentu (satu tahun) 

    Pengumpulan Data
  5. Statistik Kendaraan Bermotor
    dikumpulkan berdasarkan metode pendaftaran yang didapat dari Kantor Kepolisian.

  6. Statistik Kereta Api
    dikumpulkan berdasarkan metode pendaftaran yang didapat dari PTKA.

  7. Statistik Angkutan Sungai
    dikumpulkan berdasarkan metode pendaftaran yang didapat dari Pelabuhan-pelabuhan.

  8. Statistik Panjang Jalan didasarkan pada survei yang dilakukan BPS dan Kantor pemerintah setempat sebagai responden.

  9. Statistik Angkutan Laut
    dikumpulkan dengan sensus dari pelabuhan laut komersial dan non komersial seluruh Indonesia.

  10. Statistik Angkutan Udara
    Pengumpulan data yang dapat memberikan gambaran tentang aktifitas angkutan udara antar bandar udara secara nasional dilakukan melalui beberapa cara. Untuk lalu lintas angkutan udara berupa asal tujuan, pergerakan pesawat udara, penumpang, bagasi, barang dan pos/paket dikumpulkan dari bandar udara baik yang dikelola oleh PT. (Persero) Angkasa Pura maupun Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui Kantor Wilayah Departemen Perhubungan di daerah yang bersangkutan. Data lalu lintas angkutan udara yang dikumpulkan inimerupakan rekapitulasi terhadap aktivitas penerbangan masing-masing bandar udara setiap bulan. Sedangkan data registrasi pesawat dikumpulkan dari Direktorat Penerbangan Sipil serta data produksi perusahaan penerbangan berjadwal diperoleh dari perusahaan yang bersangkutan kemudian dilengkapi dengan data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Cakupan


  1. Kegiatan-kegiatan ini mencakup 3 jenis transportasi, yaitu tranportasi darat, laut dan udara. Statistik Angkutan Darat berisi informasi statistik semua kendaraan bermotor di Indonesia kecuali kendaraan militer dan diplomatik; Informasi panjang jalan didapat dari kantor pemerintah pusat atau daerah; dan transportasi kereta api mengumpulkan informasi penumpang dan barang di Jawa, Madura dan Sumatera.
  2. Statistik Angkutan Laut memberikan informasi statistik tentang pelabuhan seperti cargo, jumlah keberangkatan dan kedatangan serta trafik kapal.
  3. Statistik Angkutan Udara mencakup jadual penerbangan dan baik domestik dan internasional; dan statistik pelabuhan udara baik komersial dan non komersial seluruh Indonesia.

Sumber Data

Statistik Transportasi Darat didasarkan pada data sekunder dari Instansi terkait seperti Departemen Perhubungan, Kepolisian, Kantor Pemerintah Daerah, PTKA, Perusahaan angkutan penyebrangan.


Statistik Angkutan Laut didapat dari semua pelabuhan laut seluruh Indonesia baik komersial dan non komersial.


Statistik Angkutan Udara terdiri dari data primer yang dikumpulkan oleh BPS melalu survei dan data sekunder yang didapat dari Direktorat Jenderal Transportasi Udara.